Sabtu, 06 Februari 2016

Antasari Dan Nazarudin Kunci di mana Terbongkarnya Korupsi Di Era SBY

Daftarsabungayam - Pengacara Antasari Azhar menyongsong positif rangkuman Komisi Yudisial (KY) atas perlakuan perkara clientnya dalam masalah pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Walau terlambat, pengacara mengharapkan KY dapat membuka kejanggalan dalam perlakuan perkara itu.
Satu diantara permasalahan yang selalu disuruh Antasari serta tim pengacara yaitu tunjukkan pakaian almarhum Nasrudin dalam persidangan. “Berkali-kali kami minta pakaian korban lantaran ini begitu utama. Namun tak pernah didatangkan jaksa penuntut umum, ” kata Juniver Girsang sebagai pengacara Antasari Azhar, Rabu 13 April 2011.

Pakaian ini, kata dia, dapat tunjukkan apakah peluru yang membunuh Nasrudin datang dari senjata yang sampai kini diambil alih kepolisian atau bukanlah. Sebab, lanjut Juniver, hakim juga tak memasukkan pertimbangan pakar forensik Munim Idris yang mengatakan kalau peluru yang bersarang di badan korban tidak sama dengan senjata yang diambil alih polisi. “Jika beberapa hal ini diperhitungkan, 100 % kami meyakini Antasari tentu bebas, ” kata Juniver.

Dalam sidang, menurut dia, jaksa juga tak dapat menunjukkan apakah pesan service singkat (SMS) pada korban memanglah datang dari Antasari. “Dalam persidangan dapat dibuktikan bila Antasari tak pernah kirim SMS, ” kata dia. Hal semacam ini, kata dia, dibenarkan pakar IT dari Institut Tehnologi Bandung (ITB) yang mengatakan nomer telephone genggam Antasari tak pernah kirim SMS seperti yang jaksa tuduhkan. “Walaupun telat, semoga KY dapat membuka mengapa pertimbangan itu tak dimasukkan. ” Tim pengacara, kata dia, telah terima undangan KY untuk datang ke kantor KY.

Terlebih dulu, KY temukan tanda-tanda pelanggaran kode etik serta tingkah laku hakim yang mengatasi perkara pembunuhan merencanakan dengan terpidana Antasari Azhar, bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. KY mengira majelis hakim tingkat pertama sampai kasasi sudah meremehkan bukti utama.

Walau perkara Kasasi Antasari Azhar telah diputus Mahkamah Agung, tetapi masalah hukum yang penuh dengan nuansa politik ini selalu bergulir serta makin jadi membesar seperti bola salju. Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, yang terbagi dalam Hakim Agung Dr Artidjo Alkostar SH LLM (Ketua Majelis), Moegihardjo SH serta Prof Dr Surya Jaya SH MH (Anggota Majelis), menghukum Antasari dengan hukuman 18 th. penjara. Walau putusan tak di ambil dengan cara bulat, lantaran Hakim Agung Prof Dr Surya Jaya SH MH menyebutkan pendapat tidak sama (dissenting opinion). Sebab menurut gagasannya, Antasari Azhar harus diputus bebas dari semua dakwaan.

Di bawah ini wawancara dengan anggota tim pengacara Antasari Azhar, Dr Maqdir Ismail SH., LLM, sekitar masalah bekas Ketua KPK yang saat ini makin jelas benderang sesudah diketemukan bukti-bukti baru yang menyebutkan sebenarnya Antasari jadi korban kekuasaan.

Bagaimana perubahan masalah Antasari Azhar?

Bau bangkai bila disimpan serapat apa pun pastinya akan tercium. Kejanggalannya telah banyak, seperti peran Rani Juliani yang di beri perlindungan terlalu berlebih oleh penyidik. Menurut pernyataan Rani sendiri, mulai sejak jadikan saksi pada 15 Maret hingga Desember 2009 saat sidang pengadilan diawali, dia senantiasa di bawah penjagaan polisi dengan tinggal di apartemen. Ini kontradiktif sekali dengan Eduardus Noe Ndopo Mbete dengan kata lain Edo, orang yang didakwa sebagai pembunuh Antasari. Menurut Edo, dianya diperlakukan dengan kekerasan bahkan juga hingga disetrum, tidak sama dengan Rani yang di check di hotel, apartemen serta restoran. Perlakuan pada tersangka meskipun sebelumnya dapat dibuktikan bersalah belum bisa dikira bersalah. Namun dapat dibuktikan tersangka Edo tetaplah diperlakukan tak pantas untuk menguber pernyataan, seperti dikisahkan Edo sendiri.

Apa sajakah kejanggalan-kejanggalan dalam masalah Antasari?

Pertama, terkait dengan penyitaan anak peluru serta celana jeans almarhum Nasrudin Zulkarnaen tanpa ada mengambil alih pakaian korban. Serta kontrol forensik cuma pada anak peluru, namun tak ada kontrol pada mobil korban.

Ke-2, mengenai luka tembak. Menurut Visum “…peluru pertama masuk dari arah belakang segi kepala samping kiri serta peluru yang ke-2 masuk dari arah depan segi kepala samping kiri. Diameter ke-2 anak peluru itu 9 (sembilan) milimeter dengan ulir ke kanan”. Hal semacam ini jadi ganjil bila dikaitkan dengan kenyataan kalau sisa peluru ada pada kaca segita mobil almarhum yang nyaris sejajar serta tak ada sisa peluru yang dari belakang. Dalam kesaksian Suparmin (sopir), almarhum rubuh ke kanan.

Ketiga, mengenai sejata api tanda bukti. Info Dr Abdul Mun’im Idris, peluru pada kepala korban 9 mm serta datang dari senjata yang baik.

Info pakar senjata Roy Harianto, bukti yang diperlihatkan yaitu Revolver 038 Khusus serta rusak satu diantara silendernya macet. Menembak dengan satu tangan dari kendaraan serta tujuan bergerak sangat susah untuk amatir, yang dapat kerjakan penembakan seperti ini sesudah latihan dengan 3000-4000 peluru. Info terdakwa penjual senjata Teguh Minarto dalam perkaranya di PN Depok, senjata didapat di Aceh setelah Tsunami di bawah Gardu PLN terapung dekat Asrama Polri. Pertanyaan penyidik pada Andreas Balthazar dengan kata lain Andreas saat lakukan konfirmasi kebenaran senjata serta peluru sebagai tanda bukti di PN Depok yaitu peluru 38 Spc.

Ke empat, bukti SMS. Tak tuturnya kebutuhan serta jalinan saksi Jeffrey Lumampouw serta Etza Imelda Fitri dalam bersaksi tentang SMS ancaman pada almarhum Nasrudin Zulkarnaen, yang tuturnya tercatat nama Antasari. Info ke-2 saksi ini yaitu rekaan serta pendapat hasil pemikiran. Ada sejumlah 2005 SMS ke HP almarhum Nasrudin Zulkarnaen yg tidak terang pengirimnya, serta ada sejumlah 35 SMS ke HP Antasari Azhar yg tidak terang sumbernya. Ada 1 (satu) SMS yang di kirim serta di terima oleh HP Antasari Azhar serta 5 (lima) SMS yang di terima serta di kirim ke HP Sigid Haryo Wibisono. Pakar IT Dr Agung Harsoyo mengira pengiriman SMS ini dikerjakan lewat Situs server. Pakar IT Dr Agung Harsoyo menyebutkan tak ada SMS dari HP Antasari Azhar pada almarhum Nasrudin Zulkarnaen. Chip HP almarhum Nasrudin Zulkarnaen, yang diisi SMS ancaman rusak, tak dapat di buka.

Ke lima, dalam Ketentuan di PN Tangerang serta di PN Jakarta Selatan, ada ketidaksamaan kualifikasi beberapa terpidana. Lantaran dalam pertimbangan PN Tangerang, Eduardus Noe Ndopo Mbete dengan kata lain Edo serta Hendrikus cuma untuk penganjur, sedang dalam pertimbangan PN Jakarta Selatan Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono serta Wiliardi Wizar, mereka yaitu sebagai pelaku serta penganjur.

Ke enam, dalam pertimbangan Majelis Hakim perkara Antasari Azhar (hal 175), ada pertimbangan yg tidak terang aslinya atau saksi yang menjelaskannya, disangka dari pertimbangan perkara lain. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan : “Menimbang kalau Hendrikus ikuti korban kurun waktu cukup lama, hingga pada akhirnya, seperti info saksi Parmin dipersidangan…”.

Ketujuh, ada penyitaan tanda bukti dari kamar kerja Antasari Azhar di KPK yg tidak terkait dengan perkara, serta penyitaan itu tak dikerjakan atau di konfirmasi pada terdakwa Antasari Azhar. Bukti yang diambil alih ini dikembalikan pada Chesna F Anwar.

Kedelapan, ada penjagaan yang terlalu berlebih oleh penyidik pada Rani Juliani mulai sejak disuruhi info sebagai saksi dalam penyidikan sampai berikan info sebagai saksi dipersidangan. Dalam memperhitungkan info Rani Juliani, Hakim meremehkan Pasal 185 ayat 6 huruf d yakni langkah hidup serta kesusilaan saksi.

Kesembilan, ada pernyataan Eduardus Noe Ndopo Mbete dengan kata lain Edo di check lewat cara dianiaya di luar lingkungan Polda Metro Jaya, sedang Rani Juliani mengakui di check di hotel, restoran serta apartment.

Kesepuluh, Hakim mengizinkan kontrol penyidik dipersidangan, yang dan merta dikerjakan setelah Wiliardi Wizard mencabut pernyataan ada keterlibatan Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan almarhum Nasrudin Zulkarnaen.

Mengenai yang paling gampang untuk buka ada rekayasa pada perkara Antasari Azhar yaitu dengan menguak pengirim SMS ancaman pada almarhum Nasrudin serta mencari pengirim SMS dan penelpon ancaman serta narasi tak benar pada keluarga Antasari Azhar.

Inilah berita yang bisa didapatkan Daftarsabungayam untuk para pembaca setia kami.
Salam admin Daftarsabungayam

Untuk pendaftaran silahkan isi data -data yang kami minta dibawah ini, apabila ada kesulitan anda bisa bertanya langsung di Live Chat, Terima kasih sudah mau bergabung dengan kami. bergabung dengan kami.