Daftarsabungayam - Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mempertanyakan basic hukum yang dipakai Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah waktu melarang pemakaian Brimob bersenjata di gedung DPR.
Fahri pada awal mulanya pernah berseteru dengan penyidik KPK yang membawa Brimob bersenjata waktu menggeledah tiga ruang angota DPR.
" Fahri ini kan bukanlah orang hukum, tak tahu hukum, bila saya kan orang hukum, " kata Ruhut pada Kompas. com, Minggu (17/1/2016).
Ruhut menyampaikan, Pasal 47 ketentuan Kapolri Nomer 8 Th. 2009 yang dipakai Fahri tak dapat jadikan sebagai basic. Karena, pasal itu mengatur tentang pemakaian senjata, bukanlah aparat yang membawa senjata.
Umpamanya pasal 47 ayat (1) dijelaskan, pemakaian senjata api cuma bisa dipakai apabila betul-betul ditujukan membuat perlindungan nyawa manusia. Berarti, pasal ini baru berlaku jika brimob yang melindungi penggeledahan KPK di gedung DPR memakai senjata mereka.
" Bila Fahri katakan ini dilarang, mana basic hukumnya? Tidak ada basic hukumnya, " kata bekas advokat itu.
Sebalknya, dalam Pasal 12 huruf i UU KPK, ditata bahwa instansi antirasuah ini dapat meminta pertolongan kepolisian atau lembaga yang lain waktu lakukan penggeledahan. Di ketentuan itu juga tidak ditata masalah pemakaian senjata.
" Fahri baiknya taat lah pada penegak hukum, terlebih KPK yang sangatlah di cintai oleh orang-orang, " ucap Ruhut.
Koordinator juru bicara Partai Demokrat itu mempertanyakan sikap Fahri yang baru protes kehadiran Brimob bersenjata sesudah KPK lakukan penggeledahan pada ruangan anggota fraksi PKS Yudi Widiana.
Walau sebenarnya, kata Ruhut, KPK telah lakukan penggeledahan dengan membawa Brimob bersenjata mulai sejak lama.
Umpamanya, pada periode lantas, penyidik KPK juga membawa Brimob bersenjata komplit waktu menggeledah ruangan anggota Fraksi Partai Demokrat Sutan Bathoegana. Tetapi Ruhut serta politisi Demokrat yang lain tidak pernah ajukan memprotes.
" Fahri kemana sajakah baru memprotes saat ini? Apa lantaran yang di check dari PKS? " ucap Ruhut.
Penggeledahan pada Jumat (14/1/2016) siang ini dikerjakan berkenaan penangkapan anggota Komisi V Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti, yang disangka terima suap berkenaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat (PUPR).
Sesudah menggeledah ruang Damayanti di lantai 6, sembilan penyidik KPK ikut menggeledah ruang anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, di lantai 13.
Kemudian, penyidik turun ke lantai 3 untuk menggeledah ruang Wakil Ketua Komisi V Fraksi PKS Yudi Widiana. Waktu tersebut adu mulut berlangsung pada Fahri serta Christian.
Inilah berita yang bisa didapatkan Daftarsabungayam untuk para pembaca setia kami.
Salam admin Daftarsabungayam
Untuk pendaftaran silahkan isi data -data yang kami minta dibawah ini, apabila ada kesulitan anda bisa bertanya langsung di Live Chat, Terima kasih sudah mau bergabung dengan kami. bergabung dengan kami.