Daftarsabungayam - ubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui telah memohon polisi untuk mengadakan operasi berkaitan pencurian listrik di Jakarta.
Hal semacam ini di sampaikan Basuki dalam menyikapi masalah sangkaan pencurian listrik yang menjerat tokoh orang-orang Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis.
Menurut Basuki, keinginan itu dikatakannya pada polisi atas keinginan PT PLN. (Baca : Polisi : Waktu Di tangkap, Daeng Azis Tak Ditemani Anak Buah).
" Kami memanglah telah minta Polda untuk operasi, termasuk juga keinginan dari GM PLN. Saya bisa surat dari PLN untuk bantu pencurian listrik lantaran banyak bangunan ilegal yang curi listrik, " tutur Basuki di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/2/2016).
Keinginan dari PLN itu, kata Basuki, tertuang dalam surat resmi yang diterimanya.
Dengan cara terpisah, Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Hyronimus Tifanoa mengemukakan hal seirama.
Ia menyampaikan kalau pengusutan masalah sangkaan pencurian listrik yang menjerat Daeng Azis bermula dari keinginan PT PLN.
Hari ini, polisi menangkap Daeng Azis di Sentral Kost di Jalan Pada, Jakarta Pusat, berkaitan masalah sangkaan pencurian listrik.
Atas masalah pencurian listrik ini, Azis dipakai Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomer 30 Th. 2009 mengenai Ketenagalistrikan.
Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis diduga sudah merugikan negara sejumlah Rp 5 juta. Saat ini, Azis dalam kontrol Polres Jakarta Utara.
Terkecuali jadi tersangka pencurian listrik, Azis diputuskan sebagai tersangka masalah sangkaan perdagangan manusia yang terkait dengan prostitusi di Kalijodo.
Masalah prostitusi itu diakukan Polda Metro Jaya.
Daeng Azis, tokoh orang-orang sekalian yang memiliki kafe di Kalijodo, di tangkap polisi pada Jumat (26/2/2016) atas sangkaan pencurian listrik di kafenya. Waktu di tangkap, Azis tak melawan serta tak ditemani anak buahnya.
Hal semacam itu di sampaikan Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Hyronimus Tifaona.
" Tidak ada beberapa rekannya. Cuma penghuni kos-kosan yang lain. Tidak (melawan). Kami perlihatkan surat pekerjaan, perlihatkan surat penangkapan, " tutur Bolly.
Azis yang sudah diputuskan sebagai tersangka itu diamankan waktu tengah bersantai di satu tempat tinggal kos bernama Sentral Kos di Jalan Pada, Jakarta Pusat.
" Ketika dikerjakan penangkapan yang berkaitan tengah di lobi (kosan). Lagi bersantai-santai. Lalu anggota mendatangi, tunjukkan surat pekerjaan serta surat penangkapan, " tutur Bolly.
Terkecuali jadi tersangka pencurian listrik, Azis juga diputuskan sebagai tersangka masalah sangkaan perdagangan manusia (trafficking) yang terkait dengan prostitusi di Kalijodo. Masalah itu tengah diakukan Polda Metro Jaya.
Berkaitan sangkaan pencurian listrik, Azis dipakai Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomer 30 Th. 2009 mengenai Ketenagalistrikan. Saat ini Azis masih tetap dalam kontrol Polres Metro Jakarta Utara.
Inilah berita yang bisa didapatkan Daftarsabungayam untuk para pembaca setia kami.
Salam admin Daftarsabungayam
Untuk pendaftaran silahkan isi data -data yang kami minta dibawah ini, apabila ada kesulitan anda bisa bertanya langsung di Live Chat, Terima kasih sudah mau bergabung dengan kami. bergabung dengan kami.