Daftarsabungayam - Nama sisa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan sisa Sekjen PD Edhie Baskoro Yudhoyono dengan kata lain Ibas kembali terlihat dalam persidangan perkara pencucian uang M. Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).
Yakni sisa anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Angelina Patricia Pinkan Sondakh yang mengatakan ke-2 nama itu waktu bersaksi di persidangan.
Wanita yang karib disapa Anggie itu permulaannya mengaku bahwa saat duduk di Komisi X dan Badan Cost DPR diperintahkan Nazaruddin mengaturi proyek sebagai jatah partai berlambang bintang mercy itu. Anggie mengaku hanya mengatur proyek di Dikti Kemendiknas.
” Kami hanya ikuti sama seperti perintah (Nazaruddin), ” kata Angie saat bersaksi untuk Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).
Saat itu, kata Angie, Nazar yaitu koordinator Badan Cost untuk Partai Demokrat. Nazar lantas mengenalkan Angie dengab Mindo Rosalina Manulang, anakbuahnya di Permai Grup.
Lalu, Nazar menyerahkan pada Rosa dan Angie untuk mengatur proyek yang perlu digolkan. Namun, kata Angie, dari 16 daftar proyek yang diserahkan Rosa, hanya empat yang selanjutnya di setujui DPR dan pemerintah.
Menurut Angie, semuanya yang ditanganinya saat itu yakni atas perintah Nazaruddin. Lantaran, kata dia, perintah Nazar yaitu perpanjangan instruksi dari petinggi PD sekarang ini. ” Apabila Pak Nazar katakan itu perintah Ketua Umum, Anas (Urbaningrum), dan izin dari pangeran, ” papar Angie.
Kata Pangeran itu sontak buat jaksa penasaran. Jaksa KPK lantas ajukan pertanyaan siapa yang dimaksud dengan pangeran.
Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) tak lama bisa masuk penjara karena diduga kuat turut dan dalam permasalahan Hambalang. Pernyataan dari Angelina Sondakh sebagai saksi dalam permasalahan Nazaruddin menyampaikan bahwa Ibas tahu permainan proyek yang digerakkan Nazaruddin.
Bukan hanya itu, proyek yang digerakkan Nazaruddin itu untuk keperluan Partai Demokrat dan sudah beroleh ijin dari Pangeran. Pastinya yang dimaksud Angelina Sondakh pangeran tak lain yakni Ibas yudhoyono. Ibas popular di lingkungan Partai Demokrat dengan sebutan Pangeran Cikeas. Dari pernyataan Angelina ini harusnya pihak KPK bisa selekasnya meminta informasi Ibas karena hingga saat ini anak SBY terlihat diistimewakan dan terlepas dari jerat hukum.
Bukan hanya permasalahan Hambalang, Ibas juga diduga turut dan dalam permasalahan SKK Migas. Berdasarkan pada pernyataan terdakwa yang juga sisa Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana bahwa Ibas menekan sisa Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini agar memenangkan PT Rekayasa Industri (RI) dalam pelelangan. Sutan juga menuturkan Ibas berikan suap kepadanya Rp 100 miliar untuk memenangkan PT RI dalam proyek di SKK Migas.
Dari bermacam pernyataan Angelina Sondakh dan Sutan Bathoegana serta data-data persidangan, KPK bisa selekasnya memanggil Ibas dan memasukkan penjara serta berikan status tersangka. Dalam permasalahan ini, beberapa orang butuh bukti keberanian KPK sekarang ini dalam permasalahan yang melibatkan anak sisa petinggi di Republik Indonesia.
Inilah berita yang bisa didapatkan Daftarsabungayam untuk para pembaca setia kami.
Salam admin Daftarsabungayam
Untuk pendaftaran silahkan isi data -data yang kami minta dibawah ini, apabila ada kesulitan anda bisa bertanya langsung di Live Chat, Terima kasih sudah mau bergabung dengan kami. bergabung dengan kami.