Rabu, 27 Januari 2016

Luhut Binsar Pandjaitan " Merevisi Soal Kewenangan Menangkap Seseorang Terkait Terorisme

Daftarsabungayam - Pemerintah mengambil keputusan untuk membuat revisi UU Terorisme. Satu diantara hal paling utama yang bakal direvisi berkaitan pasal yang mengatur kewenangan menangkap seorang atau grup yang telah terdeteksi berkaitan terorisme.

 " Ya, itu yang paling utama, " kata Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya selesai rapat mengenai pematangan draf revisi UU Terorisme, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/01/2016).

Luhut menyebutkan, cuma bakal terdapat banyak pasal yang cobalah direvisi. Sampai sekarang ini draf revisinya belum usai serta masihlah bakal dicek lagi.

 " Kita lihat masihlah sangat banyak, jadi tadi drafternya dari 47 pasal itu sebagian pasal saja yang kita koreksi serta cobalah kita revisi, " tutur Luhut.

 " Besok jam 4 sore masihlah ingin kami teliti lagi. Kelak bila masihlah belum lagi, Jumat teliti lagi. Untuk lalu kita serahkan ke Presiden, " lanjutnya.

Luhut tidak ingin menuturkan sangat detil lebih dahulu berkaitan beberapa hal yang direvisi. " Janganlah dululah orang belum usai, " tepisnya.

 " Hubungannya dengan dana atau tanda-tandanya saja? " bertanya wartawan.

 " Semuanya. Anda juga bila turut bicara-bicara tentang pembuatan bom atau apa dapat kita tangkap. Jadi dasarnya tak ada mau untuk represif, jadi bila beberapa orang ngomong ini ingin membatasi HAM itu ndak ada sekalipun fikiran itu, " tuturnya.

Draf revisi UU Terorisme bakal diserahkan pada Presiden pada hari Senin (1/2). " Senin ya, " kata Luhut.

Inilah berita yang bisa didapatkan Daftarsabungayam untuk para pembaca setia kami.
Salam admin Daftarsabungayam

Untuk pendaftaran silahkan isi data -data yang kami minta dibawah ini, apabila ada kesulitan anda bisa bertanya langsung di Live Chat, Terima kasih sudah mau bergabung dengan kami. bergabung dengan kami.