Daftarsabungayam -Sampai jam 12. 00 WIB, bekas Ketua DPR Setya Novanto belum nampak juga penuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan masalah 'papa minta saham'. Kejagung bakal menanti Novanto sampai jam 16. 00 WIB.
" Kita tunggulah hingga jam kerja, jam 16. 00 WIB. Hingga sekarang ini belum ada pemberitahuan diri yang berkaitan apakah berhalangan ada, atau tak ada lantaran apa, " tutur Jampidsus Arminsyah, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Rabu (20/1/2016).
Apabila tak datang pada pemanggilan hari itu, beberapa pejabat Kejagung bakal berembuk untuk mengambil keputusan apakah Novanto layak di panggil lagi atau tak.
" Kita mau lihat masih tetap mungkin saja tidak beliau menghadiri, ini saja. Namun kita masih tetap menunggulah, siapa tahu kan beralih fikiran, " ucapnya.
Menurut Armin, kejaksaan masih tetap selalu mempelajari masalah itu dengan prinsip kehati-hatian. Armin memberikan masalah itu dapat diteruskan atau dapat pula dihentikan.
" Ada 3 peluangnya, bila ada tanda-tanda pidananya kita naik ke penyidikan. Bila tak ada ya kita ngga naikkan. Atau kita dalami lagi dari sumber lain. Mungkin saja kita bakal dapat dapatkan, " tutur Armin.
Rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung M. Prasetyo menghasilkan beberapa ketetapan yang salah satunya catatan untuk bikin Panitia Kerja permasalahan Freeport yang tengah diakukan Kejaksaan Agung. Ketetapan ini dikritik anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul.
" Jawaban saya simpel saja. Lebay itu Komisi III. Saya itu bisa Komisi III. Tetapi, Komisi III itu kan bela Novanto. Buat saya, Novanto ke laut saja, " tutur Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Diakuinya sulit hadapi manuver koleganya dari bermacam fraksi di Komisi III. Mustahil saja dirinya yang sendiri melawan Komisi III yang jumlahnya semakin lebih 50 orang.
" Komisi III itu ada 50 orang. Karena saya selalu jalan di jalan Tuhan. Apabila Freeport itu sudah selesai. Apabila kawan saya kurang suka, " tuturnya.
Ruhut menyayangkan ketetapan pembentukan Panja Freeport ini. Pasalnya, terdapat beberapa kewajiban anggota DPR yang lebih paling utama yaitu terkait legislasi.
" Terdapat beberapa pekerjaan kita yang lain, legislasi. Novanto tak saksikan gue di Komisi III, " sebutnya.
Lantas, bagaimana dengan sikap Wakil Ketua Komisi III Benny Kabur Harman dari Fraksi Demokrat yang mendukung Panja Freeport?
" Ah, Benny kan mau ngomong apa terserah, " sebutnya.
Seperti di kenali, hasil raker Komisi III dan Jaksa Agung semalam memutuskan bikin Panja permasalahan Freeport. Gagasannya, Komisi III hari ini jam 15. 00 WIB, akan mengadakan pleno internal untuk membahas pembentukan Panja.
Sesudah rapat kerja dengan Jaksa Agung M Prasetyo, Komisi III bikin catatan bakal bikin Panja Perlakuan masalah Freeport yang tengah diusut Kejagung. Prasetyo menilainya ketentuan itu kurang pas.
" Saya malah memiliki pendapat tadi apakah memerlukan catatan serta rangkuman ini, lantaran bagaimanapun itu instansi penegakan hukum, saya rasa sistem politik disini telah usai dikerjakan karenanya ada putusan MKD, " ungkap Prasetyo selesai raker dengan Komisi III di Gedung DPR, Rabu (20/1/2016) malam.
Menurut Prasetyo, semestinya Komisi III tak mencampuri ranah penegakkan hukum. Ia cemas nanti bakal nampak persepsi-persepsi yg tidak baik pada DPR.
" Penegakan hukum mesti dijaga serta jalan sesuai sama jalurnya sendiri. Ini saja sesungguhnya hasrat saya, " kata Prasetyo.
" Saya cemas kelak malah karenanya ada catatan seperti ini bakal membuat panja dsb dapat instansi yang terhormat (DPR) itu dikira mengintervensi penegakan hukum, " lanjut bekas politisi NasDem ini.
Catatan Komisi III mengenai panja dalam perlakuan hukum masalah ayah minta saham yang melibatkan eks Ketua DPR Setya Novanto ini disayangkan oleh Prasetyo. Ia mengharapkan supaya DPR menghormati sistem hukum yang tengah berjalan.
" Saya malah menyayangkan itu, jangan pernah instansi yang terhormat itu orang-orang menilainya sebagai mengintervensi penegakan hukum. Saya mengharapkan pastinya bagaimanakah sekali lagi hukum biarlah jalan sesuai sama jalurnya sendiri, " katanya.
Lalu bagaimanakah karenanya ada asumsi kalau pembentukan panja yaitu sebagai pengawasan Komisi III sebagai mitra Kejagung?
" Penegakan hukum tak mesti memperoleh pengawasan seperti ini, kelak pengawasan ini baru ditetapkan di pengadilan, kan sistem hukum seperti ini, " jawab Prasetyo.
Tentang banyak timbulnya tudingan ada permainan politik dalam perlakuan masalah pemufakatan jahat ini, Prasetyo tidak ingin banyak komentar. Ia meyakinkan tidak ada unsur politis dalam Kejagung mengusut masalah yang juga melibatkan entrepreneur Riza Chalid itu.
" Saya tidak paham. Janganlah tanyakan saya. Saya telah berikan tak ada masalah politik ini. Tidak ada masalah politik. Sebenarnya saya menyampaikan takut orang-orang menilainya seperti ini, itu putusan DPR ya telah. Saya telah menyebutkan pendapat saya tadi, " papar Prasetyo.
Jaksa Agung menyebutkan masih tetap bakal lihat bagaimanakah perubahan dari ketentuan itu. Prasetyo mengakui masih tetap belum tahu bagaimanakah menyikapinya.
" Catatan kan ini di buat mereka saja, kita saksikan kelak seperti apa. Kan mereka juga masih tetap apakah ini catatan cuma wacana atau gagasan atau apa. Kita belum tahu, " katanya.
Terlebih dulu walau ada perbincangan antar beberapa anggota, Komisi III mengetok palu serta mengambil keputusan pembuatan panja itu. Ketua Komisi III Azis Syamsuddin menyebutkan kalau catatan yang jadikan satu sisi dengan rangkuman raker ini yaitu hasil lobi-lobi antar fraksi.
" Catatan : Komisi III DPR RI mengambil keputusan membuat Panitia Kerja (Panja) berkaitan perlakuan hukum masalah Freeport, " ucap Azis membacakan catatan hasil raker Komisi III dengan Jaksa Agung.
Inilah berita yang bisa didapatkan Daftarsabungayam untuk para pembaca setia kami.
Salam admin Daftarsabungayam
Untuk pendaftaran silahkan isi data -data yang kami minta dibawah ini, apabila ada kesulitan anda bisa bertanya langsung di Live Chat, Terima kasih sudah mau bergabung dengan kami. bergabung dengan kami.