Daftarsabungayam - Polisi sudah mengecek Yusri Isnaeni (32), seseorang ibu rumah-tangga yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama dengan kata lain Ahok, berkenaan sangkaan masalah pencemaran nama baik serta fitnah, di Mapolda Metro Jaya, tempo hari.
Selesai lakukan kontrol, polisi mengira ada orang yang memainkan dana Kartu Jakarta Pandai (KJP), punya anaknya Yusri. Penyidik juga akan lakukan penelusuran.
" Jadi ibu pelapor ini, yang berkaitan sampai kini dana KJP diurus oleh seorang serta senantiasa bisa duit -seharusnya tak bisa. Serta kebetulan dia bertanya ke pak Ahok, mengapa dia tidak bisa duit. Maka dari itu pak Ahok keluar kalimat ini, " tutur Direktur Reserse Kriminil Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, Rabu (6/1).
Disebutkan Krishna, disangka ada suatu hal yang salah. Jadi unsur-unsur pengucapan yang dinilai mengejek ini mesti di cari apakah penuhi prasyarat atau tak.
" Saat ini bagaimanakah, harusnya bisa duit atau tak? Kan tak. Serta dia mempertanyakan hal yang salah, maka dari itu keluar kalimat ini, " katanya.
Ia mengemukakan, persoalan itu memanglah mesti dikonfirmasikan ke beragam pihak untuk memperoleh info. Namun, tak segera bertanya ke Basuki berkenaan pencemaran nama baik itu.
Ihwal apakah Basuki bisa dipakai pasal pencemaran nama baik, Krishna belum dapat memastikannya.
" Yang maling, ya yang maling. Kami bakal mencari siapa yang menipu ibu ini. Mungkin saja benar ada malingnya, kan kenyataannya ibu ini bisa duit. Semestinya tidak bisa duit, kenyataannya bisa barang. Jadi ibu ini dapet Rp 300. 000 demikian serta dipotong Rp 70. 000. Ini dipotong Rp 70. 000 untuk yang ngurus uangnya, " tuturnya.
Meski sekian, Krishna menjelaskan, ibu Yusri belum pasti juga bersalah lantaran mencairkan dana KJP.
" Ibu ini belum pasti salah juga. Mungkin saja ada beberapa orang yang memainkan KJP. Kita mencari siapa yang ada dibalik permainan KJP, " tegasnya.
Krisna memberikan, pihaknya belum merencanakan lakukan pemanggilan pada Basuki.
" Pak Ahok mudah di panggil, ditelepon saja kooperatif. Diundang dapat juga, " tandasnya.
Pada awal mulanya di beritakan, Yusri melaporkan Basuki berkenaan sangkaan masalah pencemaran nama baik serta fitnah yang ditata dalam Pasal 310 serta 311 KUHP, dengan nomer laporan LP/5405/XII/2015/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 16 Desember 2015.
Yusri bikin laporan polisi, lantaran tak terima dimaksud " maling " ketika menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk mempertanyakan persoalan Kartu Jakarta Pandai (KJP) punya anaknya pada gubernur, 10 Desember lantas.
Inilah berita yang bisa didapatkan Daftarsabungayam untuk para pembaca setia kami.
Salam admin Daftarsabungayam
Untuk pendaftaran silahkan isi data -data yang kami minta dibawah ini, apabila ada kesulitan anda bisa bertanya langsung di Live Chat, Terima kasih sudah mau bergabung dengan kami. bergabung dengan kami.