Daftarsabungayam - Putusan kontroversial Parlas Nababan jadi buah bibir, sesudah menampik tuntutan pemerintah berkenaan masalah sangkaan pembakaran rimba seluas 20 ribu hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, oleh PT Buana Mekar Hijau (BMH).
Parlas mengakui tak dipengaruhi dengan suara sumbang atas putusannya yang menampik tuntutan pemerintah atas perusahaan pengelola rimba tanaman industri (HTI). Menurut Parlas, putusannya berkenaan perkara itu telah sesuai sama rasa keadilan orang-orang.
" Telah sesuai sama etika hukum serta rasa keadilan orang-orang, " kata Parlas di PN Palembang, Selasa, 5 Januari 2016.
Lepas dari hasil putusan itu, Hakim Parlas mengaku bahwa dianya belum bersertifikasi lingkungan. Walau sekian, Parlas yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang ini sudah berstatus hakim ex officio yang dapat mengatasi seluruhnya perkara.
" (Saya) memanglah belum bersertifikat lingkungan, tetapi hakim anggota yang lain ada yang bersertifikat, " katanya.
Pada awal mulanya, pada 30 Desember 2015, PN Palembang menampik tuntutan pemerintah lewat Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK) atas PT BMH sebesar Rp7, 9 triliun. Atas penolakan tuntutan ini, pemerintah dikenakan cost perkara sebesar Rp10, 2 juta.
Sidang tuntutan perdata itu diketuai oleh Majelis Hakim Parlas Nababan serta Eli Warti dan Kartidjo. Majelis hakim dalam persidangan menuturkan, bila dari semua tuntutan, tak ada yang bisa dibuktikan baik berbentuk kerugian ataupun rusaknya hayati.
Hakim menilainya, anak perusahaan Cahaya Mas juga sebagai tergugat sudah sediakan fasilitas pemadam kebakaran di lingkungan perkebunan. Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada awal mulanya menyampaikan, sudah terima laporan masalah kekalahan pemerintah itu. Oleh karena itu, KLHK bakal lakukan banding
Inilah berita yang bisa didapatkan Daftarsabungayam untuk para pembaca setia kami.
Salam admin Daftarsabungayam
Untuk pendaftaran silahkan isi data -data yang kami minta dibawah ini, apabila ada kesulitan anda bisa bertanya langsung di Live Chat, Terima kasih sudah mau bergabung dengan kami. bergabung dengan kami.