Minggu, 06 Desember 2015

Masyarakat Minang Somasi Riza Chalid!! karena Menyebut Sumatera Barat Provinsi Dajjal


Daftarsabungayam - Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia (IPPMI), yang diwakili oleh Ketua Biasanya, Muhammad Rafik, mensomasi entrepreneur Muhammad Riza Chalid atas ucapannya yang menyebutkan Propinsi Sumatera Barat juga sebagai Propinsi Dajjal.

Perkataan Riza itu terdengar dalam rekaman pertemuan pada dianya, Ketua DPR Setya Novanto, serta bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. “Ucapan itu sangatlah melukai hati serta perasaan orang-orang Minang, ” kata Muhammad Rafik dalam launching yang di terima Tempo, Minggu, 6 Desember 2015.

Berdasar pada rekaman pembicaraan itu, di ketahui Riza Chalid saat bicara dengan Maroef menyampaikan hal itu, saat Maroef bicara perihal permasalahan tempat di Papua, yang disamakan seperti di Padang oleh Riza Chalid. “Dalam pemahaman umat Islam, Dajjal disebutkan jahat serta kafir, ” tutur Muhammad Rafik.

Menurutnya, IPPMI terasa perkataan itu melukai perasaan orang-orang Sumatera Barat, baik yang tinggal di Sumatera Barat, ataupun yang telah tak tinggal disana.

Dalam launching itu di sampaikan bahwa somasi pada Riza didukung beberapa tokoh yang datang dari Sumatera Barat, seperti Ahmad Syafii Ma’arif, Emil Salim, Irman Gusman, Azwar Anas dan Fahmi Idris.

Atas basic itu IPPMI meminta tiga hal pada Riza Chalid. Pertama, mencabut ucapannya yang menyampaikan Padang atau Sumatera Barat yaitu Propinsi Dajjal. Ke-2, mohon maaf dengan cara segera dalam rapat kebiasaan yang diadakan oleh pemangku kebiasaan Minangkabau, yang spesial bakal mengulas perkataan Riza Chalid.

Keinginan ketiga, Riza Chalid mengemukakan keinginan maaf pada orang-orang Minang di mass media, baik media bikin, elektronik, dan media lokal yang ada di Sumatera Barat.

RizaClaid disuruh menyikapi somasi itu dalam periode waktu 4 x 24 jam sesudah somasi dikeluarkan. Bila Riza Chalid tak memberi respon serta menuturkan apa yang dimaksdkan dengan ucapannya, IPPMI bakal membawa permasalahan ini ke ranah hukum.