Selasa, 29 Desember 2015

Kejaksaan Agung Terus Mendorong Eksekusi Rp 4.4 Triliun dari Yayasan Milik Soeharto


Daftarsabungayam - Kejaksaan Agung (Kejagung) selalu mendorong usaha Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengeksekusi Rp 4, 4 triliun dari Yayasan Supersemar bentukan Soeharto. Pada awal mulanya sidang aanmaning terlambat serta bakal dikerjakan pada 6 Januari 2016.

 " Kita menanti sidang aanmaning yang ke-2 tempo hari pihak lawyer dari Supersemar ajukan penundaan tanggal 6 (Januari) kita tunggulah untuk sistem anmaningnya, " tutur Jaksa Agung Muda bagian Perdata serta Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2015).

Pada awal mulanya Mahkamah Agung (MA) sudah menjatuhkan vonis supaya Yayasan Supersemar membayar Rp 4, 4 triliun pada negara. Saat ini umum tinggal menanti pihak PN Jaksel untuk melakukan putusan itu.

 " Jadwalnya (tanggal 6) aanmaning yang ke-2, agendanya di panggil untuk suruh bayar. Kita kan nunggu saja. Jadi yang aktif bukanlah kita, namun dari pengadilan, " kata Bambang.

Sesudah terima putusan, Kejagung segera membuat tim yang terbagi dalam deretan Jaksa Agung Muda bagian Perdata serta Tata Usaha Negara (Jamdatun), Jaksa Agung Muda bagian Intelijen (Jamintel) serta Pusat Pemulihan Aset (PPA). Tim itu bertugas untuk ikuti semua sistem tentang proses eksekusi Yayasan Supersemar.

Menurut Bambang, aset Yayasan Supersemar bakal diambil alih sesudah sidang aanmaning di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyitaan serta ekseskusinya dikerjakan oleh pihak pengadilan.

 " Usaha sesaat itu kita dari intern tim kita dari intelijen dari PPA sendiri. PPA juga berupaya untuk mencari tahu aset-aset dimana yang ada dsb. Diinginkan kelak pihak Supersemar dengan cara suka-rela bakal memberi, dsb kelak jika usaha ini ditempuh tak ada kelak pengadilan lah yang mengambil sikap, kita cuma backup saja lewat penelusuran saja, " pungkas Bambang.

Pihaknya mendorong Yayasan Supersemar untuk membayar 4, 4 triliun ini. Tetapi, bila Supersemar tidak ingin membayar asetnya yang terbagi dalam beberapa bank serta perusahaan bakal diambil alih.

 " Iya (dapat diambil alih) kita dapat ajukan permintaan ke pengadilan itu loh pak aset-asetnya Supersemar untuk membayar itu tolong pengadilan lakukan penyitaan untuk ubah hidup serta kita kirimkan ke kas negara, " ujarnya.