Minggu, 20 Desember 2015
Kejaksaan Agung Akan Segera Memanggil Setya Novanto
Daftarsabungayam - Kejaksaan Agung akan meminta info sisa Ketua DPR Setya Novanto berkenaan masalah sangkaan pemufakatan jahat. Hal semacam itu ditegaskan Jaksa Agung M. Prasetyo.
" Ibaratnya bubur panas, kita panggil dari pinggir-pinggirnya dahulu yakni saksi-saksi yang kita kumpulkan, " tutur Prasetyo di gedung Tubuh Diklat Kejagung, Jalan R. M Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).
Prasetyo meneruskan, jaksa penyelidik telah mengantongi info dari beberapa saksi serta pakar. Termasuk juga ahli pidana dari Kampus Gadjah Mada Yogyakarta serta pakar tehnologi info dari Institut Tehnologi Bandung.
" Ada anggota tim kita yang pergi ke Yogyakarta serta Bandung untuk melengkapi bukti-bukti yang kita butuhkan, " tuturnya.
Bekas Jaksa Agung Muda Pidana Umum itu menyatakan, bakal selekasnya memanggil Novanto pada saat yang pas sambil menghimpun bukti-bukti yang kuat.
" Ada waktunya bakal kita panggil Setya Novanto, " ucap Jaksa Agung.
Dengan demikian, Jaksa Agung mengharapkan dapat menunjukkan sangkaan ada pemufakatan jahat berbuntut korupsi dalam pertemuan pada Novanto, saudagar minyak Riza Chalid, serta Presiden PT FI Maroef Sjamsoddin.
" Diinginkan sangkaan yang kita tenggarai ada perbuatan korupsi perbuatan jahat nanti dapat kita tunjukkan, " tandas dia.
Masalah yang terakhir tenar dengan sebutan `Papa Minta Saham` ini meledak melalui kicauan Menteri ESDM Sudirman Said. Dia menyebutkan politikus DPR, terakhir di ketahui Ketua DPR Setya Novanto, nekat jual nama presiden serta wapres waktu terlibat perbincangan dengan Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Menteri Sudirman mengantongi bukti rekaman pembicaraan mereka. Ikut serta aktif juga dalam rekaman percakapan itu Riza Chalid. Novanto serta Riza sama-sama tik-tok untuk memberikan keyakinan Maroef bahwa sistem kontrak karya PT Freeport dapat aman di tangan mereka.
Terkecuali jual nama presiden serta wapres, Novanto serta Riza juga beberapa puluh kali mencatut nama Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan. Juga belasan tokoh yang lain, seperti Megawati Soekarnoputri, Prabowo Subianto, serta Wiranto.
Yaitu Maroef yang diam-diam merekam `jualan` Novanto serta Riza. Bukti rekamanan utuh diperdengarkan di Majelis Mahkamah Dewan (MKD).
Ini terang tanda kritis buat Novanto serta Riza. Bila dapat dibuktikan, keduanya terancam dijerat Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 Th. 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu berbunyi, " Tiap-tiap orang yang lakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk lakukan tindak pidana korupsi dipidana yang sama seperti disebut Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5. "
Presiden juga gusar, bahkan juga geram, namanya dibawa-bawa untuk `mengemis` 20 % saham PT Freeport.
Novanto, pada Rabu 16 Desember malam mengambil keputusan mengundurkan diri dari kursi Ketua DPR. Pengunduran diri dibacakan Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Kehormatan Dewan dalam sidang MKD.