Senin, 23 November 2015

Junimart Girsang Marah karena Hasil Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan


Daftarsabungayam - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang geram dengan ketentuan yang di ambil dalam rapat pleno MKD, Senin (23/11/2015) sore.

Rapat itu mengambil keputusan untuk tunda membawa masalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto ke persidangan.

Beberapa besar pimpinan serta anggota MKD mempersoalkan legal standing Menteri Daya serta Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said juga sebagai pelapor.

Karena, berdasar pada Bab IV Pasal 5 ayat (1) perihal Tata Beracara MKD, tidak ada ketentuan tentang petinggi eksekutif yang dapat melaporkan anggota DPR.

Diluar itu, beberapa besar anggota juga mempersoalkan rekaman pada Setya Novanto, entrepreneur minyak Riza Chalid, serta Presiden Direktur PT Freeport Indonesia yang tidak komplit.

Dalam laporannya, Sudirman menyebutkan pertemuan berjalan sepanjang 120 menit, namun cuma menyerahkan rekaman pertemuan berdurasi 11 menit 38 detik.

 " Saya lagi geram ini, minta komentar yang lain saja, " kata Junimart waktu disuruhi responnya selesai rapat.

Junimart menilainya, tidak semestinya MKD mempersoalkan legal standing seseorang pelapor. Dia menilainya tiap-tiap warga negara memiliki hak melaporkan siapapun anggota DPR yang tidak mematuhi kode etik ke MKD.

 " Bila tak melaporkan, dia malah salah, " ucap Junimart.

Junimart mengaku pelapor memanglah ditata dalam Pasal 5 ayat 1. Pasal itu mengatakan, " Pengaduan pada MKD bisa di sampaikan oleh : a. Pimpinan DPR atas aduan Anggota pada Anggota ; b. Anggota pada Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD ; serta/atau c. orang-orang dengan cara perorangan atau grup pada Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD ".

Tetapi, Junimart menilainya kata " bisa " dalam pasal itu berarti tak harus atau mesti. Berarti, pelapor tak mesti senantiasa sesuai sama poin a, b, serta c dalam pasal itu.

Lantaran kalah nada, Junimart juga mengalah serta mempersilakan MKD untuk berkonsultasi dahulu dengan ahli hukum tentang beda tafsir Pasal 5 ini. Tetapi, dia meminta konsultasi dikerjakan secepat-cepatnya.

 " Saya minta besok selekasnya kita berkonsultasi hingga ini tak terlambat lagi, " ucapnya.

Terlampau melebar

Mengenai berkenaan rekaman yang tidak komplit, menurut Junimart, hal itu tak perlu dipermasalahkan saat ini. Bila memanglah rekaman itu tidak komplit, jadi MKD dapat mengonfirmasinya ke Sudirman Said waktu di panggil ke persidangan.

Dia menilainya, rapat sore ini telah melebar.

 " Harusnya yang dibicarakan, kita setuju tidak dari hasil verifikasi ini jadi perkara yang perlu disidangkan. Lantas sidangnya terbuka untuk umum atau tertutup. Itu saja dahulu yang dibicarakan, " ucapnya.

Dalam laporannya ke MKD, Senin (16/11/2015) lantas, Sudirman menyebutkan ada pertemuan sejumlah tiga kali. Pertemuan itu dikerjakan pada Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto, serta Riza Chalid.

Dalam pertemuan ketiga, Sudirman menyampaikan, ada keinginan saham sebesar 11 % yang diklaim untuk Presiden serta 9 % untuk Wapres untuk memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport. Sudirman mengakui memperoleh info itu dari pimpinan Freeport.