Daftarsabungayam - Anggota F-PD Ruhut Sitompul mempertanyakan argumen 'memperkuat KPK' dibalik revisi UU 30/2002. Dia menilainya ada langkah lain apabila mau menguatkan KPK.
" Tolong kasih penjelasan supaya kami dapat terangkan ke rakyat dimana revisi menguatkan KPK? Bila satu pemikiran, kita lebih koruptor dihukum mati. Itu baru menguatkan, " kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).
Hal semacam itu di sampaikan Ruhut waktu ajukan pertanyaan ke Menkum HAM Yasonna Laoly. Pertanyaan diserahkan di rapat kerja Komisi III yang di pimpin Benny K Harman.
Revisi UU KPK sekarang ini memanglah terdaftar sebagai usul gagasan DPR di Prolegnas prioritas 2016. Terlebih dulu, revisi UU KPK adalah usul pemerintah tetapi hal semacam itu dirubah di rapat Baleg.
Ruhut menyatakan kalau 4 poin revisi UU KPK yang diusulkan oleh PDIP cs malah melemahkan. Dia juga memohon Menkum HAM untuk memperhitungkan hal semacam ini.
" Bila sadap, SP3 itu memperlemah. Tolong pak, kita keduanya sama pendukung Jokowi, timses beliau. Satu diantara kampanye masalah korupsi. Banyak orang-orang miskin lantaran korupsi, " ungkap politikus yang memanglah senantiasa lantang menyuarakan #SaveKPK.
Dimuka rapat, Yasonna menuturkan singkatnya masalah legislasi. Berkaitan revisi UU KPK, dia menyebutkan Kemenkum HAM menanti sistem di DPR.
" Revisi UU KPK, kami masihlah menanti dari DPR. Mudah-mudahan kurun waktu dekat bisa kita ulas berbarengan. Fikiran serta perbincangan yang ada mungkin saja input untuk kita, " tutur Yasonna.
Inilah berita yang bisa didapatkan Daftarsabungayam untuk para pembaca setia kami.
Salam admin Daftarsabungayam
Untuk pendaftaran silahkan isi data -data yang kami minta dibawah ini, apabila ada kesulitan anda bisa bertanya langsung di Live Chat, Terima kasih sudah mau bergabung dengan kami. bergabung dengan kami.