Daftarsabungayam - Majelis tinggi merampas aset Fuad Amin sejumlah Rp 250 miliar serta memenjarakannya sepanjang 13 th. penjara. Bagaimana caranya Ketua DPRD Bangkalan itu memupuk pundi-pundi hartanya?
Menurut Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, harta itu didapat dengan jalan tak benar yakni lewat cara korupsi, pencucian duit serta penyuapan. Salah nya ialah saat Fuad terima beberapa duit dari Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko.
Masalah berawal waktu PT MKS ajukan permintaan alokasi gas bumi di Blok Poleng, Bangkalan, Jawa timur. Ketika yang berbarengan, Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD) juga inginkan hal yang sama. Lalu, Bambang melobi Fuad supaya PT MKS bisa beli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan. Fuad Amin juga setuju untuk menolong dengan beberapa imbalan.
Awalnya, Bambang menyerahkan uang Rp 50 juta setiap bln. serta angka ini selalu jadi tambah. Diluar itu, juga diserahkan duit diluar 'jatah duit bulanan' itu hingga keseluruhan meraih Rp 18 miliar. Duit ini diserahkan dengan penghubung orang lain atau di terima sendiri. Duit itu diserahkan di :
1. Pendopo tempat tinggal dinas Bupati Bangkalan.
2. Hotel Sheraton, Surabaya.
3. Halaman parkir City Tomorrow, Surabaya, sebesar Rp 1 miliar pada 3 Juni 2011.
4. Tempat tinggal di Jalan Cipinang Cempedak IV, Jaktim.
5. Tempat tinggal di Jalan Cipinang Cempedak II, Jaktim.
6. Restoran Din Tai Fung, Plaza Senayan, diserahkan duit Rp 700 juta pada Januari 2014.
7. Transfer pada 15 Juli 2011 sebesar Rp 975 juta. Transfer setelah itu sebesar Rp 100 juta serta 150 juta.
8. Transfer pada akhir Juli 2011 sebesar Rp 2 miliar.
9. Duit kontan Rp 1 miliar pada 10 Agustus 2011.
10. Fuad terima 'jatah bulanan' Rp 600 juta mulai sejak Maret 2014 hingga November 2014.
11. Fuad terima duit Rp 700 juta pada 1 Desember 2014 di Jaksel.
KPK yang menguntit lantas meringkus Fuad. Dari tangkapan ini lantas diperkembang oleh KPK serta diketemukan kalau Fuad sudah lakukan kejahatannya dengan cara berkali-kali serta membersihkan duit hasil kejahatannya hingga aset Rp 250 miliaran dirampas.
Pernah cuma dihukum 8 th. penjara, PT DKI Jakarta menambah hukuman bekas Bupati Bangkalan dua periode itu jadi 13 th. penjara. Diluar itu, semua aset Fuad juga dirampas seperti tuntutan jaksa.
Dalam pembelaannya, Fuad menghindar semua dakwaan jaksa. Fuad membela kekayaannya dicapai lewat cara yang legal. Kekayaan yang dipunyai, ditegaskan Fuad, didapat dari harta warisan yang lalu dikelolanya lagi.
" Dalam diri saya mengalir darah seseorang ulama serta bangsawan, dari bapak saya. Ketika ayahanda saya meninggal dunia, saya terima warisan beberapa kurang lebih Rp 14 miliar serta 1 th. lalu yakni Ibunda saya meninggal dunia serta mewariskan pada saya beberapa duit Rp 19 miliar, " kata Fuad Amin membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi pada 8 Oktober 2015.
Di masalah ini, Antonius Bambang Djatmiko dihukum 2 th. penjara sesuai sama putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 April 2015 yang dikuatkan PT Jakarta pada 25 Agustus 2015.
Inilah berita yang bisa didapatkan Daftarsabungayam untuk para pembaca setia kami.
Salam admin Daftarsabungayam
Untuk pendaftaran silahkan isi data -data yang kami minta dibawah ini, apabila ada kesulitan anda bisa bertanya langsung di Live Chat, Terima kasih sudah mau bergabung dengan kami. bergabung dengan kami.