Daftarsabungayam -Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pernah berseteru dengan penyidik KPK waktu ruang Komisi V Fraksi PKS bakal digeledah. Menurut anggota Fraksi PKS yang juga Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq, memanglah ada kekeliruan prosedur berkenaan surat penggeledahan yang dibawa KPK.
" Tempo hari sesudah ada rapat, nyatanya ada kekeliruan prosedur, pertama surat perintah penggeledahan ini atas nama damayanti serta kawan-kawan, ini tak umum. Saat penggeledahan Damayanti serta kawan-kawan? " tutur Mahfudz di acara diskusi 'Di Balik Teror Jakarta' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/1/2016).
Menurut Mahfudz, mesti terang siapa 'kawan-kawan' Damayanti yang disebut KPK. Lalu KPK juga dikira salah dalam memasukkan tanggal.
" Dari tanggal juga salah, bukanlah 15 Januari 2016, namun tercatat 15 Jakarta 2016. Ketiga, dari daftar nama yang tercatat satu orang penyidik yang lalu berdebat dengan wakil ketua DPR, ini nyatanya tak termasuk juga anggota penyidik KPK, " papar Mahfudz.
" Ke empat, KPK membawa aparat keamanan dari Brimob dengan senjata komplit itu tak umum serta memanglah tak bisa, " paparnya.
Ketentuan masalah penggeledahan KPK ditata dalam Undang-Undang Nomer 30 Th. 2002 Perihal Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dalam Pasal 12 huruf i, ditata bahwa KPK dapat meminta pertolongan kepolisian atau lembaga yang lain waktu lakukan penggeledahan. Serta di pasal ini tidak ditata masalah detil pemakaian senjata.
Tersebut bunyi Pasal 12 huruf i UU KPK :
Pasal 12
Dalam melakukan pekerjaan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan seperti disebut dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
i. meminta pertolongan kepolisian atau lembaga lain yang berkenaan untuk lakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang tengah diakukan.
Ketentuan masalah pemakaian senjata petugas kepolisian ditata dalam Pasal 47 Ketentuan Kapolri Nomer 8 Th. 2009 Perihal Implementasi Prinsip serta Standard HAM dalam Penyelenggaraan Pekerjaan Kepolisian Republik Indonesia. Tersebut bunyinya :
Pasal 47
(1) Pemakaian senjata api cuma bisa dipakai apabila betul-betul ditujukan membuat perlindungan nyawa manusia.
(2) Senjata api untuk petugas cuma bisa dipakai untuk :
a. dalam soal hadapi kondisi mengagumkan ;
b. membela diri dari ancaman kematian serta/atau luka berat ;
c. membela orang lain pada ancaman kematian serta/atau luka berat ;
d. menghindar terjadinya kejahatan berat atau yang meneror jiwa orang ;
e. menahan, menghindar atau hentikan seorang yang tengah atau bakal bertindak yang sangatlah membahayakan jiwa ; dan
f. mengatasi kondisi yang membahayakan jiwa, di mana beberapa langkah yang lebih lunak kurang.
Manuver Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah protes penggeledahan KPK di ruangan kerja anggota DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia dipertanyakan. Mengapa Fahri tidak protes penggeledahan-penggeledahan KPK yang lain?
" Penggeledahan yang dikerjakan KPK telah berkali-kali. DPR itu kan berlangganan dengan KPK, anggota-anggotanya ikut serta dengan cara teratur dalam tindakan korupsi. Mengapa waktu KPK mendatangi seseorang anggota PKS jadi permasalahan besar untuk Fahri? " kata peneliti Formappi Lucius Karus pada wartawan, Sabtu (16/1/2016).
Sebagian jam saat sebelum mendatangi ruangan kerja Yudi Widiana, penyidik KPK berbarengan personel Brimob bersenjata memanglah lebih dahulu menggeledah ruangan kerja anggota DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti serta anggota DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto. Tidak ada memprotes dari Fahri dalam dua penggeledahan ini.
Lucius menilainya lumrah KPK dilindungi oleh personel Brimob bersenjata waktu lakukan penggeledahan. Keinginan perlindungan dibutuhkan untuk antisipasi.
" Peran Brimob utama, lantaran KPK mendatangi tempat yang disangka ada penjahat koruptor di situ. KPK mempunyai kebutuhan untuk menghadapi ini, " tutur Lucius.
Lucius menyayangkan manuver Fahri yang dinilainya dapat menjatuhkan wibawa pimpinan DPR. Menurut dia, tidak semestinya anggota DPR mengurus beberapa hal tehnis seperti penggeledahan KPK.
" Wibawa dia lebih jatuh waktu dia panggil Pamdal, namun tidak ada Pamdal yang mendekat. Level sekelas Pamdal saja tidak ingin taat. Dapat dipikirkan bagaimanakah ini wibawa pimpinan instansi Negara. Bila telah tidak mempunyai wibawa, untuk apa dipertahankan? " pungkas Lucius.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti pada awal mulanya telah bicara masalah memprotes Fahri. Menurut Badrodin, tidak ada yang salah dari keinginan KPK meminta pengawalan Brimob bersenjata.
" Tak ada kekeliruan pemakaian senjata, bila di tanya atau memprotes mesti pada SOP KPK bagaimanakah. Bukanlah pada Brimob. Brimob kan ikuti perintah KPK lantaran telah diperbantukan, " terang Badrodin di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Sabtu
Inilah berita yang bisa didapatkan Daftarsabungayam untuk para pembaca setia kami.
Salam admin Daftarsabungayam
Untuk pendaftaran silahkan isi data -data yang kami minta dibawah ini, apabila ada kesulitan anda bisa bertanya langsung di Live Chat, Terima kasih sudah mau bergabung dengan kami. bergabung dengan kami.