Rabu, 04 November 2015

Hati Hati!! Bagi Para Hatters, Polisi Periksa 180.000 Akun Penyebar Kebencian


Daftarsabungayam - Polisi segera gerak cepat menelusuri account penyebar kebencian yang dapat dikenakan pidana, seperti ditata dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomer SE/06/X/2015 perihal ujaran kebencian atau hate speech.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyampaikan, kepolisian sudah mendeteksi 180. 000 account di media sosial yang disangka menebarkan ujaran kebencian. Penyidik tengah menelusuri beberapa yang memiliki account itu. “Ada 180. 000 account yang kami mencari, ” tutur Badrodin, Selasa (3/11/2015).
Sebagian besar account penyebar kebencian itu menggunanak nama anonim dengan kata lain bukanlah nama asli. Pemakaian account anonim itu makin memberikan keyakinan polisi bahwa si yang memiliki account mempunyai kemauan jahat.
Disebutkan Badrodin, bila yang memiliki account itu tak mempunyai kemauan jahat, mengapa mesti memakai account anomin.
“Kalau tak ada kemauan seperti itu (jahat), mengapa tidak gunakan account real saja? Mengapa mesti anonim? ” lebih Badrodin.
Menurut Badrodin, yang memiliki account itu mesti diberikan aksi hukum bila dapat dibuktikan lakukan kejahatan (menebarkan kebencian).
Jenderal bintang empat itu menyampaikan, penyidik bakal menelusuri pihak dibalik akun-akun media sosial yang memiliki kandungan unsur penghasutan, menebarkan berita bohong, penghinaan, fitnah serta pencemaran nama baik.
Meski sekian, menurut Badrodin, penyebar kebencian akan tidak segera ditindak dengan cara hukum. Mereka bakal di panggil terlebih dulu untuk di tanyakan kenapa menebarkan kebencian di media sosial.
“Diingatkan dahulu efek hukumnya. Ini usaha preventifnya. Bila masih tetap lakukan baru ditindak, ” pungkas Badrodin.
Seperti di ketahui, SE hate speech di tandatangani pada 8 Oktober 2015 lantas serta sudah di kirim ke Kepala Unit Lokasi (Kasatwil) semua Indonesia.
Pada Nomer 2 huruf (f) SE dijelaskan, ujaran kebencian bisa berbentuk tindak pidana yang ditata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketetapan pidana yang lain diluar KUHP, yang berupa diantaranya :
1. Penghinaan
2. Pencemaran nama baik
3. Penistaan
4. Perbuatan tidak menyenangkan
5. Memprovokasi
6. Menghasut
7. Menebarkan berita bohong serta seluruhnya aksi diatas mempunyai maksud atau dapat beresiko pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghapusan nyawa, serta atau perseteruan sosial.