Jumat, 30 Oktober 2015

Tyas Mirasih Bisa di Booking!! dengan Kocek Rp 25 juta


Daftarsabungayam - Sepak terjang mucikari artis Robbie Abbas atau RA di buka dengan terang-terangan dalam sistem persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diluar itu, bila sampai kini keterlibatan dua artis terkecuali Amel Alvi yakni Tyas Mirasih serta Shinta Bachir seakan disembunyikan, tak sekian perihal dengan sidang putusan itu.

Dalam sidang Ketua Majelis Hakim, Muchtar Effendi, membuka urutan bagaimanakah Robbie tawarkan Amel Alviani, Shinta Bachir serta Tyas Mirasih pada pria hidung belang. Bahkan juga tarif artis-artis itu serta nama tamu yang membooking yakni Budi Kusuma juga dimaksud dengan sangatlah terang.

 " Lalu, terdakwa (Robbie Abbas) yang mengenalkan Tyas Mirasih serta Shinta Bachir pada tamu. Serta terima duit sebesar 25 juta, 20 untuk Tyas serta 5 juta untuk terdakwa. Lantas tamu Budi Kusuma : 5 juta untuk terdakwa serta 35 juta untuk Shinta Bachir, " ungkap Ketua Majelis Hakim, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015) silam.

Lantaran bukti-bukti yang sangatlah kuat itu, terdakwa mucikari RA dijatuhi hukuman penjara sesuai sama tuntutan JPU. Hal semacam ini pasti bertolak belakang dengan kepercayaan pengacara RA, Pieter Ell saat sebelum sidang yang meyakini clientnya dapat bebas.

 " Terdakwa dapat dibuktikan dengan cara sah serta memberikan keyakinan bersalah bertindak pidana seperti yang dituntut JPU, " lebih Ketua Majelis Hakim.

Juga sebagai penegasan, hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 th. 4 bln. dikurangi saat tahanan untuk Robbie. Diluar itu juga sebagai hal yang memberatkan pertimbangan hakim yaitu mucikari itu sudah menyebabkan keresahan luas serta menarik perhatian orang-orang dan tidak mematuhi norma-norma agama di Indonesia. Sesaat dari pembelaan sampai kini tidak ada yang memudahkan hukuman pria itu.

 " Menjatuhkan pidana pada terdakwa pidaha penjara sepanjang 1 th. serta 4 bln. sesuai sama tuntutan JPU. Dikurangkan dengan saat tahanan. Duit 45 juta dikembalikan pada saksi Lesmana. Ponsel BB dirampas untuk negara, Barang Bukti dimusnahkan, " tandas Hakim.