Jumat, 30 Oktober 2015

Fadli Zon Disidang Kasus Pencemaran Nama Baik


Daftarsabungayam - Tersangka pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, yaitu Ronny Maryanto yang menjabat Koordinator Divisi Bagian Korupsi Politik serta Biaya Komite Penyidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, serta Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah bakal selekasnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Semarang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang, Teguh Imanto mengungkap, berkas gagasan dakwaan saat ini telah masuk sistem administrasi serta siap dilimpahkan ke pengadilan. “Berkas dakwaannya masih tetap sistem administrasi. Saat dekat bakal kita limpahkan serta bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, ” kata di, Kamis (29/10/2015).

Teguh menuturkan, belum lama ini ia terima berkas limpahan di penyidik Mabes Polri atas perkara itu. Sejumlah 4 orang dilaporkan Fadli Zon pada 7 Juli 2014. Kesemuanya yaitu Ronny Maryanto sebagai Koordinator KP2KKN Jateng, Herman Daho, Raka F Pujangga serta Hadanudin Aco, wartawan dan editor media on-line nasional.

“Ronny dijerat Pasal 310 KUHP serta Pasal 311 KUHP perihal pencemaran nama baik. Ronny juga tak ditahan lantaran ancaman hukumanya masih tetap lumrah, ” jelas dia.

Juga sebagai info, masalah pengaduan itu bermula pada pada Rabu (2/7/2014) melalui media on-line atas penerbitan berita berjudul ‘Kampanye di Semarang, Fadli Zon Bagi-Bagi Duit di Pasar’. Waktu itu Fadli Zon sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra berbarengan rombongan berkampanye Calon Presiden Prabowo-Hatta di Kota Semarang. Mereka lalu bersilaturahmi serta membagi stiker Capres nomer urut 1 di Pasar Bulu.

Sepanjang aktivitas, Fadli Zon ikut serta membagi beberapa duit pada orang-orang. Keesokan hari, media yang sama berisi berita berjudul ‘Bagi-bagi Duit di Pasar, Fadli Zon Dilaporkan ke Panwaslu’. Pada awal mulanya, tersangka Ronny sebagai koordinator KP2KKN melapor ke Panwaslu atas aksi politik duit Fadli Zon.

Terpancing kabar berita, Fadlu lalu bikin hak jawab serta terbit berita dengan judul ‘Fadli Zon Bantah Bagi-bagi Duit Waktu Kampanye di Semarang’. Sewaktu yang sama, nampak juga advetorial berjudul ‘Bagi Duit di Pasar, Fadli Zon Terancam Penjara 2 Tahun’. Fadli yang terlanjur geram pada akhirnya melaporkan ke 4 orang itu ke Mabes Polri atas sangkaan pencemaran nama baik.