Jumat, 09 Oktober 2015

KongKaliKong Ahok Ancam Hentikan TKD PNS 3 Tahun

Dafatarsabungayam- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meneror akan tidak memberi Tunjangan Kemampuan Daerah (TKD) pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI sepanjang tiga th. bila ketahuan kongkalikong dengan pimpinan Unit Kerja Piranti Daerah (SKPD) masalah penilaian hasil kemampuan.

 " Saat ini bila yang telah main (ketahuan) kita setop. Saya bakal kasih sanksi tak bisa terima TKD sepanjang 36 bln., " kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Ahok menilainya, banyak langkah yang dikerjakan oknum SKPD supaya memperoleh TKD besar. Dia juga menilainya banyak PNS DKI yang coba memalsukan data penginputan serta terima duit sogokan.

Bekas Bupati Belitung Tinur itu yakini, jika PNS tak memperoleh tunjangan sepanjang 3 th., jadi automatis pegawai kerjannya bakal malas-malasan serta di kesempatan itu yang dipakai Ahok untuk ‘menendang’ PNS DKI.

 " Pelanggarannya ada terima uang orang, ada memalsukan data. Pokok 36 bln.. Demikian anda 36 bln. tidak bisa (TKD), anda semangat tidak kerja? Biarin tiga th., kan ingin mecat orang, " tegas Ahok.

Pada awal mulanya diberitakan, banyak PNS DKI yg tidak memperoleh Tunjangan Kemampuan Daerah dinamis yang dijagokan bisa mendongkrak kemampuan seseorang PNS.

Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyampaikan, pemicu terjadinya keterlambatan pembayaran TKD karena ada ketidakadilan pada sistem penilaian yang dikerjakan pimpinan semasing.

 " Jadi ada staf yang hanya sekedar duduk memperoleh TKD semakin besar, dia (SKPD) milih-milih kemampuan, contoh dia masuk-masukin saja nama staf, pada akhirnya ada ketidakadilan dalam sinyal kutip, " tutur Saefullah di Balai Kota Jakarta, dua hari kemarin.

Inilah berita yang bisa didapatkan Daftarsabungayam untuk para pembaca setia kami.
Salam admin Daftarsabungayam

Untuk pendaftaran silahkan isi data -data yang kami minta dibawah ini, apabila ada kesulitan anda bisa bertanya langsung di Live Chat, Terima kasih sudah mau bergabung dengan kami.