Senin, 26 Oktober 2015

Ahok " penghitungan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2016 menggunakan rumus lama."

Dafatarsabungayam- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meyakinkan penghitungan nilai gaji minimal propinsi (UMP) 2016 memakai rumus lama.

Yaitu, nilai Keperluan Hidup Layak (KHL) ditambah dengan inflasi th. depan serta perkembangan ekonomi.

 " Saat ini survey KHL kan Rp 2, 98 juta. Namun kan kita tidak tahu benar nih surveinya, maka dari itu kita harus panggil mereka, tripartit, " kata Basuki, di Balai Kota, Senin (26/10/2015).

Pihak yang bakal di panggil Basuki yaitu dari Dinas Tenaga Kerja, unsur entrepreneur, serta unsur buruh. Dia bakal mempertanyakan apakah cara surveinya telah benar.

Bila memakai rumus itu serta inflasi th. depan meraih 4 %, aka nilai Gaji Minimal Propinsi (UMP) diatas nilai KHL.

 " UMP 2016 dapat hingga Rp 3 jutaan. Namun bila (cara penghitungan) KHL tidak benar, umpamanya Rp 2, 7 juta, bermakna (UMP) tidak hingga Rp 3 juta kan. Saya belum bisa laporan, " kata Basuki.

Dewan Pengupahan mengambil keputusan KHL 2015 sebesar Rp 2, 98 juta. Angka itu naik Rp 14, 2 % atau Rp 441. 826 dibanding th. 2014 yang meraih Rp 2. 538. 174.

Dewan pengupahan bakal mulai sidang untuk mengulas UMP 2016 mulai pada Selasa (27/10/2015) besok.

Inilah berita yang bisa didapatkan Daftarsabungayam untuk para pembaca setia kami.
Salam admin Daftarsabungayam

Untuk pendaftaran silahkan isi data -data yang kami minta dibawah ini, apabila ada kesulitan anda bisa bertanya langsung di Live Chat, Terima kasih sudah mau bergabung dengan kami. bergabung dengan kami.