Sabtu, 07 November 2015
Kapolri Memberikan Peringatan Kepada Jonru Ginting yang Sering Mengumbar Kebencian di Medsos
Daftarsabungayam - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyampaikan, Surat Edaran perihal ujaran kebecian (hate speech) yang diterbitkan mempunyai tujuan mengatur orang-orang supaya tak asal-asalan dalam memiliki pendapat dengan cara tehnis di media sosial. Pelaporan hate speech dapat berupa pengaduan dari orang-orang maupun temuan segera dari pihak kepolisian hingga mesti ditindaklanjuti.
Satu diantaranya account Facebook yang cukup lantang bertemura mengumbar kebencian yaitu Jonru. Dalam posting-an terakhirnya, Jonru mem-posting tentang ujaran kebencian pada Kepala Negara.
Jonru yang menamakan dianya ‘sosmed activist’ ini mengatakan dalam account itu “Andai waktu Surat Edaran #hatespeech dikeluarkan presidennya yaitu Prabowo, apakah kubu samping masih tetap mensupport? Demikian sepintas posting-an paling akhir di account fanspage Facebook Jonru.
“Kalau polisi preventif Jonru bakal di panggil, siapa dia? Mengapa dia katakan demikian? Kita panggil kita kasih tahu. Anda (Jonru) tidak bisa demikian. Diingatkan dampak hukumnya. Presiden (Jokowi) mungkin jadi korban, namun bila dia (Jonru) toleransi tidak permasalahan, ” kata Badrodin di Mabes Polri, beberapa waktu terakhir.
Demikian dengan juga akun-akun sosial media yang mengejek Kepala Negara, menurut Badrodin, tak mesti menanti laporan.
“Tidak mesti. Dapat laporan yang dirugikan, dapat pula temuan polisi. Dua-duanya sama. Kita terangkan, kita mediasi. Bila akunnya anonim, itu kan ada salah satu tanda-tanda kemauan jahat. Mengapa dia tidak real, mengapa anonim, ” tuturnya.
Nanti, untuk memastikan apakah hal itu ujaran kebencian atau tak ada, tim pakar yang lakukan riset didunia maya ini. Hal semacam ini bakal jadi wewenang Tim Cyber Crime untuk menindak.
“Jadi ada yang lakukan riset. Sulit juga ada 180 ribu account yang kita mencari. Saat ini baru ketemu satu, itu juga jauh serta tak mudah. Pasti seluruhnya diserahkan ke Cyber Crime, ” ujarnya.